JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebutkan ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker sudah dibuka. Langkah ini dengan merevisi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor APD yang diberlakukan sebelumnya.
"Kemarin saya sudah relaksasi untuk ekspor. Jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali," ujar Mendag, saat meninjau pusat perbelanjaan di Jakarta menuju New Normal, Selasa (16/6/2020).
Mendag mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong roda perekonomian dalam ekspor, guna menggeliatkan kembali perekonomian nasional.
Diketahui, lartas terkait pandemi Covid-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk. Salah satunya APD.
"Tentu kita akan evaluasi untuk larangan secara penuh tidak mungkin 30 Juni, akan dipercepat. Ini kan Kamis, kemungkinan minggu depan sudah ada keputusan yang sedang kita analisa dengan cermat. Intinya kita memastikan memang ekspor ini akan kita lakukan sesegera mungkin," kata Mendag.
Menurut Agus, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan. Namun, terdapat negara lain yang belum memiliki perjanjian meminta Indonesia untuk mengekspor APD ke negaranya, yang juga terdampak Covid-19.
"Ada beberapa negara lain yang minta dimudahkan, namun memang belum ada perjanjian. Misalnya, Afrika dan beberapa negara lain yang minta dimudahkan," ujar Mendag.