Ekspor APD dan Masker Dibuka Kembali, Ini Aturannya

Antara
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membuka kembali ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke sejumlah negara. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengemukakan Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covir-19.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag dalam keterangannya yang dilansir Rabu (17/6/2020).

Atas berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,82 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp10.788 triliun

57 tahun lalu

IHSG Diprediksi Lanjutkan Reli Pekan Depan, Ini Faktor Pendorongnya

57 tahun lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Anjlok 8,6 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal