JAKARTA, iNews.id - Pengusaha batubara meminta pemerintah menerapkan harga internasional, seiring dengan larangan ekspor batubara mulai 1-31 Januari 2021 untuk mengamankan pasokan di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo), Anggawira, mengatakan pemasok batubara dapat menghentikan ekspor untuk memenuhi pasokan batubara dalam negeri, namun dengan harga internasional.
Terkait dengan itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN diharapkan mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.
"Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," ujar Anggawira, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).