Menurut dkia, kestabilan kondisi pasar batubara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batubara dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional.
"Harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang," kata Anggawira.
Dia memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aspebindo Muhammad Arif mengatakan, fenomena ini menjadi catatan diperlukan wadah komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha agar kelangkaan batubara tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, disamping itu kemungkinan komitmen pasokan Kontrak Batubara antara Pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN. Seharusnya PLN mengutamakan kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing," tutur Anggawira.