Ekspor Benih Lobster, Kiara: Pak Luhut, Regulasinya Bermasalah

Ferdi Rantung
Benih lobster. (Foto: Ist)

Selain itu, kata dia, ketentuan soal budidaya berkelanjutan juga janggal. Dalam Permen KP 12/2020 yang disahkan 4 Mei 2020, perusahaan baru boleh mengekspor lobster setelah melakukan budidaya dan berhasil melepas 2 persen lobster ke alam.

"Jika bicara berkelanjutan itu minimal 3 kali siklus dalam budidaya dan satu kali siklus itu 8 bulan. Jadi harusnya ekspor (benih lobster) itu baru bisa dilakukan 2 tahun kemudian atau pada 2022 setelah disahkannya aturan itu," tuturnya.

Menurut Parid, Edhy Prabowo seharusnya mengevaluasi beleid larangan ekspor benih lobster sebelum memutuskan untuk mencabut.

"Harusnya ada evaluasi pada zaman Menteri Susi, apakah sudah mencapai target atau belum sehingga ada dan kesinambungan. Namun, ini tidak, langsung direvisi sehingga mendorong eksploitasi besar-besaran," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan

Buletin
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung

Buletin
1 tahun lalu

Pria asal Pandeglang Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan Benih Lobster Rp3,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal