Selain itu, kata dia, ketentuan soal budidaya berkelanjutan juga janggal. Dalam Permen KP 12/2020 yang disahkan 4 Mei 2020, perusahaan baru boleh mengekspor lobster setelah melakukan budidaya dan berhasil melepas 2 persen lobster ke alam.
"Jika bicara berkelanjutan itu minimal 3 kali siklus dalam budidaya dan satu kali siklus itu 8 bulan. Jadi harusnya ekspor (benih lobster) itu baru bisa dilakukan 2 tahun kemudian atau pada 2022 setelah disahkannya aturan itu," tuturnya.
Menurut Parid, Edhy Prabowo seharusnya mengevaluasi beleid larangan ekspor benih lobster sebelum memutuskan untuk mencabut.
"Harusnya ada evaluasi pada zaman Menteri Susi, apakah sudah mencapai target atau belum sehingga ada dan kesinambungan. Namun, ini tidak, langsung direvisi sehingga mendorong eksploitasi besar-besaran," katanya.