Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun terkait Dugaan Skema Piramida Dogecoin

Aditya Pratama
Elon Musk digugat Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson yang menuding Musk menjalankan skema piramida. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Elon Musk digugat 258 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson. Johnson menuding Musk menjalankan skema piramida untuk mendongkrak nilai kripto Dogecoin.

Mengutip Reuters, dalam gugatan yang diajukan pada pengadilan federal di Manhattan, Johnson menuduh Musk dan dua perusahaannya, Tesla dan SpaceX melakukan penipuan dengan mempromosikan Dogecoin hingga harganya naik dan membiarkan harganya jatuh di kemudian hari.

Dogecoin (Foto: Reuters)

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," tulis gugatan tersebut dikutip, Sabtu (18/6/2022).

"Musk menggunakan posisinya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan," dikutip dari gugatan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
19 jam lalu

Bagi-Bagi Internet Gratis di Sumatera, Elon Musk: Tidak Pantas Ambil Untung dari Musibah

Internet
20 jam lalu

Viral Elon Musk Turun Tangan Gratiskan Internet Starlink untuk Korban Banjir Sumatera

Nasional
2 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Bisnis
6 hari lalu

Daftar 5 CEO Terkaya di Dunia 2025, Elon Musk hingga Jensen Huang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal