Endorsement Artis dan Influencer Kena Pajak Natura, Jubir Nasional Perindo: Bentuk Keadilan

Nur Khabibi
Juru Bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati. (Foto: dok iNews)

Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024, mengungkapkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pajak kepada masyarakat agar lebih paham tentang pajak.

"Setelah paham, harapannya agar masyarakat juga akan taat bayar pajak," ujar Ike, yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang),  

Dia mengungkapkan, dengan telah dikeluarkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023, Partai Perindo meminta petugas pajak untuk lebih tegas lagi menyasar pajak jasa endorsement.

"Dengan adanya peraturan ini, akan memberikan kepastian dan ketegasan dalam menarik pajak kepada penerima jasa endorsement," ungkap Ike.

Sebagai informasi, untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

8 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

8 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

10 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal