JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyambut positif kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak penghasilan (PPh) atas promosi barang atau endorsement para artis, influencer, hingga selebgram.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.
Juru bicara (Jubir) nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati, mengatakan mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan tentang beban pajak kepada masyarakat khususnya artis, selebgram dan influencer yang menerima endorsement.
"Selain menambah pendapatan negara, pajak ini juga sebagai bentuk keadilan di mana semua jenis penghasilan harus dikenakan pajak," kata Ike, Senin (10/7/2023).
Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo, meminta pemerintah untuk segera menyosialisasikan peraturan ini secara masif ke masyarakat agar implementasi dari peraturan ini dapat berjalan maksimal.