Endorsement Artis dan Influencer Kena Pajak Natura, Jubir Nasional Perindo: Bentuk Keadilan

Nur Khabibi
Juru Bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyambut positif kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak penghasilan (PPh) atas promosi barang atau endorsement para artis, influencer, hingga selebgram.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Juru bicara (Jubir) nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati, mengatakan mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan tentang beban pajak kepada masyarakat khususnya artis, selebgram dan influencer yang menerima endorsement.

"Selain menambah pendapatan negara, pajak ini juga sebagai bentuk keadilan di mana semua jenis penghasilan harus dikenakan pajak," kata Ike, Senin (10/7/2023).

Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo, meminta pemerintah untuk segera menyosialisasikan peraturan ini secara masif ke masyarakat agar implementasi dari peraturan ini dapat berjalan maksimal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
14 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Perbaiki Sistem Pengumpulan Pajak: Coretax Lagi Dibetulin, Sebentar Lagi

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal