Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dia menyebutkan pandemi telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Di masa pandemi Covid-19 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK dan dirumahkan telah meningkat menjadi 2,1 juta orang.
“Jumlah 2,1 juta ini yang harus diprioritaskan untuk masuk ke dalam program kartu pra kerja,” ujar Rudy.