JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan akan mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari jabatannya sebagai Komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).
Hal itu, terkait dengan ditetapkannya Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng oleh kejaksaan Agung. Indrasari juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," ungkap Erick Thohir, saat ditemui di kawasan Telkom, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Meski Indrasari Wisnu Wardhana resmi menyandang status tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng, Erick menegaskan tidak semua jajaran komisaris dan direksi menjadi oknum.
Penegasan Erick didasarkan pada kinerja keuangan PTPN III yang semakin membaik. Dimana, perseroan berhasil mencatatkan untung sebesar Rp4,6 triliun pada 2021.