Erick Thohir dan DPR Mulai Bahas Lanjutan RUU BUMN

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir dan DPR lanjutkan pembahasan RUU BUMN. (Foto: Suparjo Ramalan)

Meskipun begitu, kinerja BUMN dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," ucapnya.

Anggia memaparkan, sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

Lalu, pengaturan anak usaha BUMN, seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Kemudian, kebijakan Sumber Daya Manusia (SDA) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

3 hari lalu

Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan

3 hari lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

3 hari lalu

Heboh Kabar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Hari Ini, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal