JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengeluarkan aturan baru terkait pemberian insentif direksi BUMN. Ketentuan itu, ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir itu, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
"Jika ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa jadi enggak dia dapat, gitu loh," ujar Arya.