JAKARTA, iNews.id - Mantan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN hanya bisa dicabut oleh Presiden.
Pernyataan itu, disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam forum Pengarahan Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMN', dikutip Kamis (12/1/2023).
Saat ini, lanjutnya, Kementerian BUMN telah menerapkan sistem daftar hitam untuk pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Nama-nama mereka telah disusun dalam daftar hitam yang akan digunakan untuk menyeleksi sekaligus melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN di masa depan.
"Dan itu track record-nya sudah ada semua, dan saya bekerja sama dengan BPKP, nanti yang nyabut dari blacklist bukan saya, Presiden Republik Indonesia," ungkap Erick Thohir.