Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melarang Dewan Komisaris terlibat dalam pengambilan keptusan dan mengintervensi operasional perusahaan pelat merah. 

Larangan itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023). 

Dijelaskan, alasan komisaris dilarang mengintervensi operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," bunyi kutipan Permen tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sultan Najamudin Pastikan DPD Award 2025 Bebas Intervensi  

Bisnis
2 bulan lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
2 bulan lalu

Respons BI soal Kabar Jual 11 Ton Cadangan Emas Batangan

Nasional
2 bulan lalu

Pamit, Erick Thohir Minta Maaf ke Jajaran Kementerian BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal