Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

Adapun Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai BUMN maupun usaha BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.

Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan terhadap hal strategis sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Komisaris juga wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RKAP.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sultan Najamudin Pastikan DPD Award 2025 Bebas Intervensi  

Bisnis
2 bulan lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
2 bulan lalu

Respons BI soal Kabar Jual 11 Ton Cadangan Emas Batangan

Nasional
2 bulan lalu

Pamit, Erick Thohir Minta Maaf ke Jajaran Kementerian BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal