Selain melarang PLN mencatatkan untung berlebihan. Erick juga melarang PLN membukukan kerugian. Perseroan pernah membukukan kerugian sebesar Rp12,2 triliun hingga September 2020, anjlok dari capaian periode yang sama 2019 yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp10,9 triliun.
Salah satu penyebab kerugian lantaran besarnya rugi kurs selama 9 bulan di 2020, yakni mencapai Rp22,9 triliun, dari laba kurs pada periode yang sama 2019 sebesar Rp4,4 triliun.
"Kalau rugi itu yang salah, jadi harus pas keuntungannya, utangnya harus terus diperbaiki karena itu ada program besar 35.000 Watt, hari ini terkoreksi karena Covid. Tapi masa depan yang namanya kebutuhan daripada pertumbuhan ekonomi berdasarkan listrik," tutur Erick.