Erick Thohir Nilai 5 Permen BUMN Ini Tak Relevan Lagi

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir nilai 5 Permen BUMN ini tak relevan lagi. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, inews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan merampingkan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN hingga menjadi tiga klaster utama. Itu karena regulasi tersebut dianggap tak lagi relevan dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini.

Dia mengungkapkan ada lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan. Aturan tersebut terbit sejak 2007-2012. 

Lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan tersebut, yakni: 

Pertama, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus. 

"Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023). 

Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan. Erick menilai, permen ini tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor, sehingga membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
5 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Soccer
5 hari lalu

Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Grup A

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk BUMN Tekstil, Danantara Siapkan Modal Rp100 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal