JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) bagi badan usaha maupun individu sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah. Semua vaksin tersebut tidak didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berasal dari vaksin untuk program pemerintah atau sumbangan (hibah).
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu - tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” kata Erick Thohir dalam keterangan persnya, usai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (12/7/2021).
Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Erick menegaskan, seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong baik untuk badan usaha maupun individu tidak pernah menggunakan APBN.
“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujarnya.