JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memperketat syarat pemberian bonus atau insentif kepada direksi BUMN. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Menurut dia, pemberian bonus direksi BUMN harus didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola, yakni berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat.
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," ungkap Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.
Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.