Perkara ini membuat Erick mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang perusahaan bisa diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya tiga tahun saja.
Selain memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN Karya atas proyek yang dikerjakan. Dia mengatakan, selama ini perseroan kerap menggarap proyek jangka panjang, Namun, secara pendanaannya justru bersifat jangka pendek
Terkait dapen BUMN, Erick memastikan akan membawa ke jalur hukum jika terjadi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bila perkaranya terletak pada top up pendanaan, maka akan dilakukan transisi.
"Karena gini, dan pensiun perusahaan titik titik, misalnya, bisa ditop up, tapi ada juga dana pensiun dimiliki BUMN titik, titik dia belum bisa top up, dia harus nyicil, kan itu perlu ada transisi. Kalau itu memang kesalahannya tentu bukan karena korupsi, kalau korupsi kita buat laporan, tapi kalau kesalahan bukan korupsi itu kan harus diperbaiki," ucapnya.