Erick Thohir Terbitkan SE Larang BUMN Terlibat Tindakan Ekstremisme

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan SE larang BUMN terlibat tindakan ekstremisme. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE-15/MBU/10/2021 soal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme

SE yang diteken pada 29 Oktober 2021 itu mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya, menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.  

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN, yang meliputi direksi, dewan komisaris atau pengawas, dan karyawan," tulis SE, dikutip Senin (1/11/2021).

Dalam SE itu, insan BUMN juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang. BUMN juga dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme serta larangan penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang. 

"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal