Erick Thohir Terbitkan SE Larang BUMN Terlibat Tindakan Ekstremisme

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan SE larang BUMN terlibat tindakan ekstremisme. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE-15/MBU/10/2021 soal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme

SE yang diteken pada 29 Oktober 2021 itu mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya, menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.  

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN, yang meliputi direksi, dewan komisaris atau pengawas, dan karyawan," tulis SE, dikutip Senin (1/11/2021).

Dalam SE itu, insan BUMN juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang. BUMN juga dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme serta larangan penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang. 

"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Soccer
8 jam lalu

500 Tim Serbu Bali 7s 2026, Erick Thohir Soroti Dampak Besar untuk Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun 800 Hunian untuk Warga Bantaran Rel di Senen dan Tanah Abang

Soccer
5 hari lalu

Erick Thohir Kirim Pesan Tegas jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Soccer
10 hari lalu

Erick Thohir Warning! Saint Kitts and Nevis Ujian Berat Pertahanan Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal