Erick Thohir Terbitkan SE Larang BUMN Terlibat Tindakan Ekstremisme

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan SE larang BUMN terlibat tindakan ekstremisme. (Foto: Ist)

Erick pun mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme. Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN, di antaranya

1. Membangun karakter insan BUMN yang berwawasan kebangsaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-4/MBU/08/2019 tentang Membangun Karakter Insan BUMN yang Berwawasan Kebangsaan.

2. Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas.

3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.

4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.

6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal