Sebelumnya, ekspor produk komposit telur dan susu Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021. Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa.
Itu karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit. Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.
Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut. Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.
“Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa pada 2020 mencapai 106 juta euro, atau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offal and other meats.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk- produk pangan.
"Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa," katanya.