JAKARTA, iNews.id - Uni Eropa telah mencantumkan Indonesia dalam amendemen list of third countries. Dengan demikian, Indonesia diizinkan mengekspor lagi produk komposit yang mengandung telur dan susu ke kawasan tersebut.
Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amendemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC, yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut. Dia berharap para pelaku usaha memanfaatkan keputusan tersebut untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa.
"Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).
Mendag menjelaskan, Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.