ESDM Ungkap Pembahasan Pembangkit Listrik Nuklir di RUU EBT Masih Alot

Atikah Umiyani
Ilustrasi pembangkit listrik nuklir (reuters)

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.

Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

“Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Pembangunan 2 Tower Darurat di Bireuen Hampir Rampung, Pemulihan Listrik Aceh Dikebut

Nasional
7 hari lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas, Kejar Target Produksi 1 Juta Barel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal