ESDM Ungkap Pembahasan Pembangkit Listrik Nuklir di RUU EBT Masih Alot

Atikah Umiyani
Ilustrasi pembangkit listrik nuklir (reuters)

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.

Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

“Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Khamenei Tolak Syarat Trump soal Negosiasi Nuklir Iran

Internasional
24 jam lalu

AS Batal Serang Iran, Delegasi 2 Negara Dilaporkan Bertemu di Turki Pekan Ini

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Sugiono, Menlu Slovakia Tawarkan Pengembangan Energi Nuklir di Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Peringatkan Ancaman Perang Nuklir: Kita juga Pasti Kena!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal