Selain itu, Airlangga juga menyampaikan perkembangan kemudahan berinvestasi atau melakukan bisnis di Indonesia setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
“UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan investasi di Indonesia melalui kemudahan berusaha atau HM.4.6/180/SET.M.EKON.3/07/2021 ease of doing business menjadi lebih transparan, lebih cepat dan lebih mudah,” ujarnya.
Estonia merupakan mitra dagang terbesar Indonesia di Kawasan Baltik. Nilai perdagangan antara Indonesia dan Estonia selalu meningkat sejak 2016, dengan surplus selalu berada di pihak Indonesia. Pada 2020, nilai perdagangan antara kedua negara mencapai 202,6 juta dolar AS atau naik 5,56 persen dibandingkan 2019.
Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 161,7 juta dolar AS di 2020, naik dibandingkan nilai surplus 2019 sebesar 143 juta dolar AS. Untuk periode Januari hingga April 2021, secara year on year ekspor Indonesia ke Estonia meningkat 52 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, sementara impor dari Estonia turun 50 persen. Nilai perdagangan antara kedua negara pada periode ini tercatat sebesar 93 juta dolar AS.