Fakta-fakta 7 BUMN yang Bakal Ditutup Erick Thohir, Ada yang Karyawannya Cuma 7 Orang

Shelma Rachmahyanti
Jeanny Aipassa
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menutup atau melikuidasi 7 perusahaan pelat merah hingga 2022. Alasan penutupan ke-7 BUMN ini karena perseroan sudah lama tidak beroperasi dan merugi.

Walau demikian, proses penutupan tujuh BUMN tersebut tidaklah mudah. Diketahui, restrukturisasi beberapa BUMN membutuhkan waktu sekitar 9–12 bulan, serta prosesnya melalui lintas kementerian atau lembaga.

Ketujuh BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (25/9/2021), berikut fakta-fakta 7 BUMN yang akan ditutup Erick Thohir:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

armada pesawat PT Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Istimewa)

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan induk dari Merpati Nusantara Airlines, salah satu maskapai penerbangan nasional yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Maskapai ini didirikan pada 1962 dan berpusat di Jakarta.

Pada 1 Februari 2014, Merpati menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah keuangan akibat hutang. Diketahui, Merpati membutuhkan Rp7,2 triliun untuk beroperasi kembali.

2. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces (Persero). (Foto: Istimewa)

PT Kertas Leces (Persero) terletak di Probolinggo, Jawa Timur. Adapun PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia setelah pabrik Kertas Padalarang.

Pabrik kertas Leces sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda. Asalnya bernama N.V Papierfabriek Letjes, berdiri pada 1939. Pabrik ini mulai beroperasi pada 1940, dengan menghasilkan kertas 10 ton per hari.

PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sejak tanggal 25 Sempeteber 2018 sesuai dengan putusan Pengadilan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus. 

Usai dinyatakan pailit, PT Kertas Leces diwajibkan membayar kewajiban kepada negara dalam hal ini untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp9 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, Kertas Leces hanya menyetorkan Rp1,2 miliar dari penjualan aset.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
All Sport
9 jam lalu

Antusias Tinggi, Hampir 70 Orang Daftar Seleksi JPT Deputi Kemenpora

Soccer
2 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031, Bersaing dengan Australia dan Korsel

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

All Sport
10 hari lalu

SEA Games dan ASEAN Para Games 2025 Gemilang, DPR Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal