Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
4. Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya
Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya.
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan. "Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkapnya.
Demikian fakta-fakta mengenai Istaka Karya yang telah dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). Selain Istaka Karya, Kementerian BUMN tengah membidik sejumlah BUMN yang mati suri untuk dilikuidasi atau ditutup. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.