JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/7/2022). Istaka Karya dijuluki BUMN hantu lantaran terus merugi akibat nyaris tak beroperasi dan memiliki beban utang yang lebih tinggi daripada aset.
Berikut fakta-fakta Istaka Karya yang dihimpun iNews dari berbagai sumber, Senin (18/7/2022):
1. Beranggotakan 18 Perusahaan Konstruksi
Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Perseroan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero).
2. Garap Proyek Pemerintah
Sebagai BUMN Karya, Istaka Karya turut menggarap proyek-proyek pemerintah di beberapa daerah. Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
3. Hadapi Tuntutan karena Utang
Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Istaka Karya memiliki utang sebesar Rp8,9 miliar kepada BMJP.