Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK

Ida mengatakan, kini peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.

Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHT-nya satu bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).

2. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak

Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun pengusaha masih menunggak iuran.

"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
8 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Nasional
15 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal