Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

2. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak

Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun pengusaha masih menunggak iuran.

"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.

3. Klaim Cuma 5 Hari

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal lima hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.

4. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak

Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

1 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

1 bulan lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal