JAKARTA, iNews.id – Negara-negara di dunia telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia terkait dengan serangan ke Ukraina. Adapun negara-negara yang memberikan sanksi, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Inggris, Jepang, Australia, dan Singapura.
Sanksi yang dijatuhkan negara-negara tersebut beragam, mulai dari pembekuan aset pejabat Rusia, larangan transaksi keuangan, pemblokiran ekspor termasuk untuk sektor teknologi dan militer, hingga penghentian proyek kerja sama.
Berikut fakta-fakta sanksi yang dijatuhkan negara-negara kepada Rusia, seperti dirangkum MNC Portal Indonesia, pada Senin (28/2/2021):
1. Amerika Serikat
Berekasi keras, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Rusia, mulai dari sanksi terhadap bank-bank Rusia, menghentikan operasionnal 13 perusahaan besar milik Rusia dalam mengumpulkan uang di AS, serta melarang ekspor teknologi dan militer juga kerdigantaraan.
"Ini termasuk pembatasan di seluruh Rusia pada semikonduktor, telekomunikasi, keamanan enkripsi, laser, sensor, navigasi, avionik, dan teknologi maritim," bunyi keterangan tertulis Gedung Putih.
Beberapa perusahaan besar milik Rusia yang dilarang beroperasi di AS, antara lain raksasas energi Gazprom dan lembaga keuangan terbesar Rusia, Sberbank. Bahkan AS menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov.
2. Kanada
Mengikuti jejak AS, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, pada Jumat (25/2/2022) juga mengumumkan menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov.
Menurut dia, sanksi terhadap dua pemimpin tertinggi Rusia itu mengarah pada kekayaan pribadi mereka, begitu juga pembekuan aset.
Sanksi yang sama juga menargetkan 62 individu dan entitas, serta anggota elit dan bank-bank besar Rusia. Kanada mendukung penghapusan Rusia dari sistem SWIFT untuk pembayaran bank internasional.
Tak hanya itu, Kanada juga mengumumkan membatalkan semua izin ekspor dengan Rusia.