Fenomena Tawaran Jasa Mudik Lewat Medsos Bukan Hal yang Baru

Suparjo Ramalan
Mudik menggunakan angkutan barang. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Sekarang karena ada larangan mudik, penumpang ditutupi penutup barang, seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun, dikelabui dengan penutup barang pada bak yang di dalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," tuturnya.

Menurut Djoko, aksi seperti ini jelas melanggar peraturan. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 56 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penggunaan pelat hitam untuk angkutan plus angkutan barang dijadikan penumpang bisa dikenakan pasal 303 dan 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Untuk penggunaan pelat hitam, bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Adapun penggunaan angkutan barang untuk orang bisa dipidana maksimal 1 bulan atau denda maskimal Rp250.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
10 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
13 hari lalu

MNC Peduli Beri Bantuan ZIS dan Sembako untuk Petugas Honorer di Menteng

Bisnis
13 hari lalu

Hadiah MotionBank Berlimpah di Ramadan Penuh Berkah, Ini Cara Dapatnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal