Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi gaji Jokowi saat Presiden per bulan (foto: screenshot IG)

JAKARTA, iNews.id -GajiJokowi saat Presiden per bulan menarik diketahui. Apalagi, Jokowi menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Lantas, berapa besarannya?

Sebagai informasi, Jokowi merupakan presiden ke-7 di Indonesia. Ia mengawali karier jabatannya dari Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berapa Gaji Jokowi saat jadi Presiden?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 dijelaskan bahwa gaji presiden sebesar 6 x gaji pejabat pokok tertinggi pejabat negara, kecuali Wakil Presiden.

Adapun, besaran gaji pejabat di RI tertinggi tertuang dalam UU nomor 75 tahun 2000. Gaji tersebut dipegang oleh Ketua MPR hingga MA mencapai Rp5.040.000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000  sebulan," bunyi keterangan itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

3 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

3 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

7 jam lalu

Eks Menpora Dito Ungkap Jokowi dan Pemerintah Saudi Bahas Haji saat Makan Siang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal