Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi gaji Jokowi saat Presiden per bulan (foto: screenshot IG)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Jokowi saat Presiden per bulan menarik diketahui. Apalagi, Jokowi menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Lantas, berapa besarannya?

Sebagai informasi, Jokowi merupakan presiden ke-7 di Indonesia. Ia mengawali karier jabatannya dari Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berapa Gaji Jokowi saat jadi Presiden?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 dijelaskan bahwa gaji presiden sebesar 6 x gaji pejabat pokok tertinggi pejabat negara, kecuali Wakil Presiden.

Adapun, besaran gaji pejabat di RI tertinggi tertuang dalam UU nomor 75 tahun 2000. Gaji tersebut dipegang oleh Ketua MPR hingga MA mencapai Rp5.040.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
6 jam lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
23 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi

Nasional
1 hari lalu

ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal