"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan," bunyi keterangan itu.
Dengan ketentuan itu, maka gaji Jokowi saat jadi Presiden adalah Rp30.240.000. Namun, jumlah itu belum termasuk tunjangan lain, seperti makan hingga istri/anak.
Adapun, ketentuan tunjangan Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarannya pun mencapai Rp32.500.000.
Dengan tunjangan tersebut gaji Jokowi saat jadi presiden mencapai Rp62.740.000. Jadi sudah tahu kan?