Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani: Tolong Dibelanjakan Dengan Baik

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan mulai dicairkan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Tolong dibelanjakan dengan baik," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Senin (10/8/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada para abdi negara untuk meringankan biaya pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, momen pencairan bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Selain itu, dia berharap sisa gaji tersebut digunakan untuk konsumsi. Dengan begitu, daya beli terjaga sehingga pertumbuhan ekonomi nasional bisa meningkat.

"Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III-2020, demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya," ucapnya.

Sri Mulyani menyebut, semua PNS aktif, pegawai pemerintah nonPNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan memperoleh gaji ke-13. Sementara gaji ke-13 untuk pejabat negara mulai dari menteri hingga presiden ditiadakan.

Besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan jabatan/umum. Gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan lain-lain. Gaji tersebut bebas potongan dan pajak.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
6 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.723 per Dolar AS

Nasional
7 hari lalu

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Nataru, Berikut Daftarnya 

Makro
8 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal