JAKARTA, iNews.id – Gaji paspampres dan tunjangannya menarik untuk diketahui masyarakat. Apalagi, mereka bertugas untuk melindungi presiden dan wakil presiden beserta keluarganya setiap saat.
Tugas dari Paspampres terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Paspampres terdiri atas prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti dari kostrad, kopasus, raider, mariner, kopaska, paskhas, dan polisi militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari polri (masa ABRI).
Paspampres lahir secara spontan bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan POLRI. Setelah mengetahui tentang Paspampres dan juga tugasnya, jadi berapakah gaji dan tunjangan Paspampres?
Jumlah gaji paspampres telah diatur dengan kedudukan pangkat di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam peraturan pemerintahan nomor 28 tahun 2019 berisi perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 berisi peraturan gaji anggota TNI.