Gaji Pegawai Baznas Terbaru, Intip Besarannya di Sini!

Puti Aini Yasmin
Logo Baznas. Berikut informasi gaji pegawai Baznas (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji pegawai Baznas penting diketahui. Apalagi, lembaga ini mengelola dana zakat masyarakat secara nasional.

Melansir laman resminya, Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Adapun, tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Gaji Pegawai Baznas

Melansir Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, hak keuangan pemimpin Baznas terdiri atas gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS Kesehatan dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga.

Selain itu, gaji pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota diusulkan ke pimpinan daerah paling sedikit dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ketua Baznas Provinsi
Gaji: 3-6 kali UMP

2. Wakil Ketua Baznas Provinsi
Gaji: 3-5 kali UMP

3. Ketua Baznas Kabupaten/Kota
Gaji: 3-5 kali UMP

4. Wakil Ketua Baznas Kabupaten/Kota
Gaji: 2,5-4 kali  UMP

Selain gaji pegawai Baznas yang telah diputuskan, lembaga juga memberikan hak amil kepada amil zakat sesuai matriks pangkat jabatan dan golongan.

Adapun, hak amil yang diberikan minimal sebesar UMP setiap daerah. Demikian informasi gaji pegawai Baznas. Jadi, tertarik?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Tragis Akibat Kabel Melintang, Keluarga Putuskan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal