JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah mengamankan aset negara dalam bentuk tanah senilai Rp2 triliun, selama kurun waktu Januari-September 2021. Hal itu, dilakukan dengan menyelesaikan 11.318 sertifikat tanah milik negara di bawah kewenangan PLN di seluruh Indonesia.
Penyelesaian sertifikat tanah tersebut, merupakan hasil sinergi PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah di Indonesia untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Selama Januari sampai September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," ujar Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali 2021, Senin (4/10/2021).
Khusus di Provinsi Bali, selama Januari-September 2021, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertifikat tanah. Jumlah tersebut ditargetkan akan terus bertambah mencapai 100 persen.