JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mewakili pemerintah dalam penyerahan Supres tersebut yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Langkah-langkah luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang di luar kebiasaan,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah sudah telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal implementasi Perppu tersebut nantinya. Hal tersebut bertujuan demi mencegah potensi terjadinya penyelewengan dalam implementasi Perppu tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan Perppu tersebut diajukan sebagai upaya pemerintah menjaga aspek kesehatan nasional, keselamatan masyarakat luas, sektor ekonomi, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah penyebaran Covid-19 saat ini. Dia berharap Perppu tersebut dapat dibahas segera di DPR dan disahkan dalam waktu tidak terlalu lama.