Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta

Jeanny Aipassa
Gambar emoji di aplikasi percakapan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hati-hati menggunakan emoji di aplikasi percakapan, seperti Whatsapp. Pasalnya, gara-gara emoji jempol, seorang petani di Kanada kena denda ratusan juta rupiah dari pengadilan. 

Baru-baru ini, Pengadilan Kanada membuat putusan menggemparkan tentang penggunaan emoji di aplikasi Whatsapp, yang kemudian dibahas meluas di berbagai media hingga media sosial. 

Pengadilan Kanada memutuskan bahwa emoji jempol (????????) yang dikirim sebagai pesan teks dapat ditafsirkan sebagai persetujuan termasuk untuk kontrak yang dibahas dalam percakapan online.

Seperti dikutip The Guardian, kasus penggunaan emoji jempol yang berujung denda itu, melibatkan dua perusahaan, South West Terminal Ltd (SWT) dan Achter Land & Cattle Ltd, yang pernah berbisnis.

SWT menggugat Achter, perusahaan suplier pertanian, atas pelanggaran kontrak dan dugaan kegagalan di pihak mereka untuk mengirimkan 87 ton rami, berbagai benih.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Modus Karhutla Riau, Perusahaan Pakai Petani untuk Bakar Lahan

2 hari lalu

Tak Mau Tunduk dari Tekanan, PM Kanada Balas Tarif 50% AS: Ini soal Kedaulatan

6 hari lalu

Bukan Sekadar Chat, WhatsApp Kini Dipakai Pembelajaran Pekerja

10 hari lalu

Petani hingga Buruh Pabrik Diundang Prabowo Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal