Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus

Taufik Fajar
Bus mudik

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

Akan tetapi, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan yang menyebut SE itu melarang mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Hal ini yang meresahkan masyarakat dengan informasi tidak tepat tersebut.

"Jadi SE soal larangan diperpanjang yang banyak diberitakan itu meresahkan masyarakat, di mana dari kemarin siang dan malam yang sudah pesan dari tanggal 25 April sampai 5 Mei minta refund," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dia juga menjelaskan SE itu jelas penggunaan angkutan darat dilakukan pemeriksaan secara acak dan tidak ada larangan mudik dari tanggal 22 Maret sampai 5 Mei 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Nasional
16 hari lalu

Menhub Panggil Semua Operator Bus usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak!

Megapolitan
16 hari lalu

Pohon Beringin Tumbang di Kramat Jati Jaktim, Timpa Bus 

Nasional
18 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal