Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus

Taufik Fajar
Bus mudik

"Pasalnya, hal ini terjadi dengan adanya pelarangan mudik di Provinsi Lampung setelah keluarnya SE tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Nasional
17 hari lalu

Menhub Panggil Semua Operator Bus usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak!

Megapolitan
17 hari lalu

Pohon Beringin Tumbang di Kramat Jati Jaktim, Timpa Bus 

Nasional
19 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal