Gara-gara UMP, KSPI Bakal Tuntut 30 Gubernur ke PTUN

Advenia Elisabeth
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutan itu, terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Kami akan menggugat 30 SK gubernur terkait UMP ke PTUN," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, gugatan KSPI tersebut karena rata-rata kenaikan UMP yang ditetapkan para gubernur hanya 1,09 persen di tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Iqbal menuturkan, aturan tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," ujar Said Iqbal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Megapolitan
4 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
4 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Nasional
8 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal