Selain itu, lanjutnya, MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi. Dengan demikian, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan.
Said mengatakan, buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mencabut UU Cipta Kerja. Aksi itu akan dilakukan pada 6-10 Desember 2021.
"Para buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Istana Kepresidenan, kantor MK, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Desember 2021," ungkap Said Iqbal.
Dia mengungkapkan, aksi ini akan melibatkan 50.000-100.000 buruh di Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
Selanjutnya, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di provinsi masing-masing pada 9 Desember 2021 mendatang. Said bilang, aksi ini akan diikuti hingga jutaan buruh.
Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan.
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK. Untuk kapan tepatnya aksi mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut," tutur Said Iqbal.