JAKARTA, iNews.id – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan memberikan sanksi kepada pilot dan karyawan yang mogok kerja, karena dinilai bisa mengganggu kenyamanan penumpang.
Hengki Hariando, Vice President Corporate Secretary Garuda mengatakan, tuntutan yang disuarakan olehl serikat pekerja seharusnya dibicarakan baik-baik dengan manajemen. Jika tetap melakukan protes lewat mogok kerja, Garuda akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku mulai dari peringatan hingga pemecatan.
“Apabila memang mogok itu tidak sah, itu bisa dianggap mangkir dari pekerjaan. Sanksinya mulai dari teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Hengki di Jakarta, Rabu (3/5/2018) malam.
Hengki mengatakan, perusahaan akan menginformasikan kepada calon penumpang jika pilot dan karyawan melakukan mogok kerja. Langkah mitigasi juga akan dilakukan dengan mengoptimalkan pilot dan karyawan yang masih bekerja, sehingga pelayanan kepada penumpang tetap berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengancam akan melakukan mogok kerja jika aspirasi mereka tidak dipenuhi manajemen. Mereka menuntut agar jajaran direksi Garuda dirombak karena dinilai penuh masalah.