Selain 50+1 headcount, Garuda juga mengejar 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Tercatat ada 501 entitas yang berpartisipasi dalam proses PKPU tersebut. Sebanyak 501 entitas ini merupakan kreditur Garuda yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.
Irfan menyebut, kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan. Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU.