Adapun, cara pengalihan saham hasil buyback yang dilakukan antara lain, penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, dan keperluan lain sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan akan memperhatikan dan mengacu kepada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017,” lanjut manajemen GOOD.
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Dalam hal ini, perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan buyback melalui bursa.
Lebih lanjut, manajemen GOOD menegaskan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan perseroan secara signifikan. Perseroan meyakini bahwa penurunan kas internal yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan.
“Dengan adanya buyback akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perseroan,” tutup manajemen GOOD.