Gelombang PHK Hantam Smelter Timah di Bangka Belitung

Suparjo Ramalan
Gelombang PHK menerjang perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

Masalah eksploitasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membawa mantan Direksi PT Timah Periode 2015-2022 dan sejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan. Mereka diyakini membeli timah ilegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.

Saat ini proses hukum masih ditangani Kejagung, naumun otoritas belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik bisnis tersebut. Kejagung menetapkan kerugian negaranya dari penghitungan kerusakan ekologis yang lakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. 

Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711. 

“Kerusakan alam Babel, sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerjasama tahun 2015–2022,” kata Elly. 

Menurutnya, kerusakan tidak bisa dilihat pada periode tertentu saja karena kegiatan penambangan sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
18 hari lalu

Aksi Sigap Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 M di Bangka

Nasional
23 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Nasional
2 bulan lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal