JAKARTA, iNews.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui telah mengetahui terjadinya PHK dan karyawan yang dirumahkan dari perusahaan smelter, terutama melalui laporan lisan. Karenanya perlu diwanti-wanti dampak buruk dari melesunya industri timah di Babel.
"Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Agus Afandi kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Tak hanya di situ saja, kekhawatiran dari banyaknya orang kehilangan pekerjaan dinilai bisa mendorong naiknya angka kriminalitas di Bangka Belitung. Mengenai hal ini, Agus memastikan pihaknya dan stakeholder tetap mengambil peran agar kriminalitas tida meningkat.
"Untuk masalah ini tentu bukan hanya Disnaker, tapi semua stakeholder harus berperan. Kita hanya berharap upaya hukum untuk memberi sanksi dan penertiban usaha Pertimahan di Babel, sebagai cara untuk pengusaha terutamanya menjalankan usaha dengan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
“Kita tidak berharap hal-hal yang buruk terjadi, tentu semua pihak dapat mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi dan mengantisipasi yang tidak baik," ucapnya.